PANCASILA, KEBEBASAN BERAGAMA, DAN ATHEISME
- Hizbul.
- Mar 28, 2019
- 3 min read
Akhir-akhir ini banyak yang menarik saya untuk membahas topik ini dimulai dari begaimana saya mengartikan kebebasan beragama ini sendiri sampai begaimana saya mengartikan atheisme dalam sudut pandang pancasila walaupun saya rasa cukup sensitif. Hampir dari setiap perdebatan soal agama dan negara ditemui bahwa indonesia sendiri adalah negara berdasarkan pancasila yang disana tercantum bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan ketuhanan yang maha Esa ini juga sesuai dengan pasal 29 UUD 1945. Menurut teori Stufenbau yang ditulis dalam buku berjudul General Theory of Law and State oleh Hans Kalsen bahwasanya pancasila adalah sebuah groundnorm Yang artinya pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Namun pancasila sebagai groundnorm adalah sesuatu yang keliru karena pancasila berada pada suatu hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Maka dari itu mengatakan pancasila sebagai groundnorm adalah keliru maka pancasila lebih cocok dikatakan sebagai statfundamentalnorm (norma dasar negara) sesuai dengan apa yang dikatakan oleh hans nawiasky dimana norma tertinggi suatu negara adalah suatu yang dibentuk oleh politik hukum. Maka disini statfundamentalnorm di Indonesia itu merupakan UUD 1945. Setelah kita paham bahwa pancasila merupakan statfundamentalnorm belum dapat menjelaskan arti dari kelima sila dalam pancasila.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Berdasarkan pancasila sila pertama memunculkan pertanyaan pada saya untuk diri saya sendiri bahwa berdasarkan interpretasi tekstual dapat diinterpretasi sebagai penolakan terhadap keyakinan lain selain dari keyakinan monotheism yang berarti menolak agama yang mempercayai polytheism atau agama budha yang tidak memiliki tuhan (dikitip dari wikipedia).
Tuhan dalam agama Buddha bukanlah Siddharta Gautama. Buddhisme juga menolak adanya sosok mahakuasa sebagai pencipta[1] dan menyatakan bahwa alam semesta diatur oleh lima hukum kosmis (Niyama Dhamma), yakni Utu Niyama, Bija Niyama, Kamma Niyama, Citta Niyama, dan Dhamma Niyama. Hal ini dipandang oleh banyak orang sebagai perbedaan utama antara Buddhisme dan agama-agama lain.
(https://id.wikipedia.org/wiki/Tuhan_dalam_agama_Buddha)
Berdasarkan interpretasi sila pertama secara tekstual maka dapat di simpulkan bahwa pancasila seharusnya tidak mengakomodasi atheisme karena pengakuan hanya di tujukan pada agama monotheism begitu juga hal yang sama terjadi pada agama polytheism. Yang dapat diartikan pula bahwa orang atheis tidak memiliki ruang tempat tinggal di indonesia seperti warga negara lainya(?). menurut disertasi yang ditulis oleh prof. M.Tahir Azhari dituliskan bahwa indonesia adalah negara hukum pancasila dimana ini memiliki karakteristik berbeda dengan negara hukum (rechtstaats), negara hukum rule of law, ataupun negara hukum sosialis (marxism). Bila negara rechtstaats dan rule of law mengenal kebebasan beragama dalam dua arti yaitu kebebasan beragama secara positif maupun secara negatif yang artinya kebebasan beragama juga bisa ditafsirkan sebagai tidak mengambil agama atau atheis. Berbeda dengan apa yang ada dalam negara hukum pancasila prof. M. Tahir azhari berpendapat bahwa negara hukum pancasila ini berdeda dengan keduanya. Pancasila hanya mengakomodir kebebasan bertuhan/beragama dalam arti positif, yang artinya prof. M. Tahir Azhari beranggapan bahwa pancasila tidak mengatur apa yang disebut sebagai tidak beragama atau atheism.
Nah tadi prof. Azhari beranggapan bahwa kebebasan bertuhan hanya dalam bentuk positif, namun sebenarnya cara berfikir ini masih dapat di katakan berdasarkan tekstual atau secara harafiah. Beberapa kekeliruan berfikir dalam disertasi ini adalah bahwa ia tidak memaknai agama sebagai hak yang artinya ia memaknainya sebagai suatu kewajiban. Perbedaan utama antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak itu bersifat fakultatif yang artinya dapat digunakan atau tidak digunakan sedangkan kewajiban itu bersifat imperatif yang artinya harus digunakan. Jadi apakah kebebasan beragama menurut pancasila adalah sebuah hak atau sebuah kewajiban bertuhan?.
Dikarenakan pancasila adalah statfundamentalnorm yang merupakan suatu produk hukum maka penafsiranya haruslah berdasarkan "hukum" dimana pancasila di bentuk oleh para pendiri bangsa (founding fathers) yang terdiri dari golongan nasionalis-sekuler dan nasionalis-religius maka metode penafsiran yang paling tepat adalah metode original intent. Original intent merupakan metode penafsiran hukum dengan cara mencari tau maksud dan tujuan dari pembuat hukum untuk memproduksi hukum itu sendiri.
original meaning atau original intent yaitu mencoba menghadirkan semangat awal terbentuknya konstitusi tertulis lewat perdebatan-perdebatan pada saat penyusunan UUD, mendasarkan pada pemahaman dan tujuan konstitusi dari pendapat para penyusun konstitusi, originalis melihat beberapa sumber diantaranya pandangan framers of constitution termasuk tulisantulisan terdahulu pada penyusun konstitusi, artikel-artikel pada koran ketika konstitusi dibentuk, notulensi persidangan dalam pembentukan konstitusi, misalnya catatan persidangan BPUPKI dalam pembentukan UUD 1945, cacatan-catatan perumusan norma UUD 1945 amandemen [Lailam, T. (2014) Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang-undang Terhadap Undang-undang Dasar 1945. Vol. 21 (no.1)]
dengan kata lain untuk memahami apa maksud dari sila pertama kita perlu mencari dokumen-dokumen sejarah yang ditulis oleh panitia sembilan. Haji Agus Salim dalam agenda kementrian agama menuliskan bahwa pancasila mengakui kemerdekaan keyakinan orang yang tidak bertuhan berdasarkan original intent dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia.

Selain itu kita dapat menemukan original intent dari sila pertama pancasila dari pidato Presiden Soekarno di sidang PBB


Maka berdasarkan telaah terhadap tafsir original intent dari pancasila adalah merupakan negara sekuler yang menghormati kebebasan beragama baik dalam hal positif maupun negatif.
Comments